JAEJA.ID – Sikap M Siddiq BM pada Pilkada Luwu Timur 2024 lalu yang bersebrangan dengan perintah Partai Nasdem berujung sanksi berat.
Siddiq yang enggan mendukung pasangan Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler pada Pilkada Luwu Timur 2024 lalu, akhirnya dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.
Hal itu sebagai tindakan tegas DPP Partai NasDem terhadap kader yang melanggar keputusan partai.
BACA JUGA: Pemkab Serahkan LKPD Luwu Timur 2024, BPK Segera Audit Menyeluruh
Surat keputusan pencopotan Siddiq tertulis dalam dokumen bernomor 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025.
Surat tersebut menunjuk Jihadin Peruge sebagai pengganti Siddiq untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma membenarkan keputusan DPP Nasdem tersebut.
“Tertulis dalam surat itu Kakak HM Siddiq sebagai Wakil Ketua DPRD Lutim digantikan oleh Kakak Jihadin Peruge,” kata Mustaqim Musma, Kamis 10 April 2025.
Siddiq diketahui menolak mendukung pasangan calon usungan NasDem, Irwan Bachri Syam–Puspawati, dan justru secara terbuka mendukung rival mereka, Budiman–Andi Akbar.
Sikap itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap fakta integritas yang telah ditandatangani Siddiq.
BACA JUGA: Wakil Bupati Luwu Timur Sidak DPK, Pastikan Fasilitas Perpustakaan Optimal di Bulan Ramadan
SK penggantian ini sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya dengan nomor: 27.8-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 yang terbit 24 Agustus 2024.
Menurut Mustaqim, sanksi terhadap HM Siddiq BM Siddiq tak berhenti di pencopotan jabatan.
Ia menyebut Siddiq juga berpotensi menerima sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat melanggar keputusan partai.
Kasus serupa juga terjadi pada anggota DPRD Kota Palopo, Abd Salam.
Catatan pelanggaran Siddiq mencakup tindakan melemahkan program paslon Ibas-Puspa saat kegiatan reses.
Ia tidak menjalankan kewajiban sebagai kader Partai Nasdem sebagaimana tertuang dalam fakta integritas.
Tiga poin utama dalam surat fakta integritas itu antara lain:
1. Menaati keputusan Partai NasDem dalam mengusung paslon di Pilkada.



