JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghadirkan solusi nyata bagi warganya yang menjalani pengobatan rujukan di Kota Makassar.
Di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Puspawati Husler, layanan kesehatan tak hanya berfokus pada pasien, tetapi juga kenyamanan keluarga pendamping.
Kini, warga tak perlu lagi kebingungan mencari tempat tinggal saat mendampingi kerabat berobat di Makassar.
Pemkab Luwu Timur menyediakan rumah singgah di kawasan Jalan Lingkar Barat, Tamalanrea Indah, yang lokasinya dekat dengan RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo.
Fasilitas ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat selama proses pengobatan berlangsung.
Hunian sementara tersebut dilengkapi berbagai kebutuhan dasar. Mulai dari tempat tidur, kamar mandi, hingga peralatan memasak tersedia dan dapat digunakan tanpa biaya. Warga hanya perlu membawa perlengkapan pribadi.
Warga Rasakan Manfaat Langsung
Jumati, warga Wasuponda, menjadi salah satu penerima manfaat program ini. Ia datang ke Makassar untuk mendampingi mertuanya yang dirujuk dari RS Primaya Sorowako.
“Kami sempat bingung karena tidak punya tempat tinggal. Tapi kami dapat informasi kalau pemerintah menyiapkan rumah singgah untuk warga Luwu Timur,” ujarnya saat ditemui, Senin (13/4/2026).
Ia mengaku langsung mendapat tempat setelah tiba.
Selama beberapa hari tinggal, Jumati merasakan fasilitas yang lengkap dan memadai, mulai dari tempat tidur hingga peralatan rumah tangga.
Pengalaman serupa dirasakan Matriel Sanco’o, warga Desa Tampinna, Kecamatan Angkona.
Ia telah menetap selama dua pekan untuk mendampingi anaknya menjalani operasi di Makassar.
Kehadiran rumah singgah dinilainya sangat membantu, terutama bagi keluarga pasien yang membutuhkan waktu perawatan cukup lama.
Layanan Terus Dikembangkan
Plt Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan, menjelaskan layanan rumah singgah mulai beroperasi sejak awal April 2026. Saat ini tersedia tiga kamar yang bisa dimanfaatkan warga.
“Ke depan kami akan menambah fasilitas sesuai kebutuhan pasien,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).



