JAEAJ.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan seluruh aparatur sipil negara tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi mulai tahun 2026.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/202/BUP tertanggal 11 Juni 2026.
Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, memastikan pengawasan rutin dilakukan untuk menjamin aturan tersebut dipatuhi seluruh PNS.
Pengawasan Libatkan Seluruh Wilayah
Disdagkop-UKMP menggandeng organisasi perangkat daerah, camat, hingga lurah untuk memantau pelaksanaan kebijakan di masing-masing wilayah secara berkala.
“Pengawasan akan dilakukan secara rutin dan hasilnya wajib dilaporkan setiap bulan kepada Bupati sebagai bahan evaluasi,” ujar Saenfry.
Pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan terpadu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan aturan.
Prioritas Masyarakat Berhak
Pemerintah menegaskan LPG tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai regulasi.
Karena itu, seluruh PNS diminta segera beralih menggunakan Bright Gas atau LPG non-subsidi berukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.
Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tersebut diharapkan memastikan distribusi subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.(kin)



