Kepala Bagian Pemerintahan Lutim, Andi Muhammad Reza, pemerintah desa telah membantu menyiapkan lokasi tempat tinggal tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan warga terdampak tetap memperoleh tempat tinggal sementara selama proses penataan kawasan berlangsung.
“Jadi kami tetap memperhatikan warga yang rumahnya sudah dirubuhkan. Mereka bisa tinggal di hunian sementara,” jelasnya.
Lahan Merupakan Aset Pemkab untuk PSN
Kawasan seluas sekitar 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0.
Lahan itu berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk, kini PT Vale Indonesia Tbk, untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Status aset tersebut ditetapkan melalui nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Inco pada 2006.
Saat ini, kawasan tersebut dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berdasarkan data pemerintah, terdapat 116 masyarakat terdampak yang masuk mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Sebanyak 86 warga telah menerima santunan berdasarkan hasil penilaian independen, sedangkan 30 lainnya masih menolak besaran nilai yang ditetapkan.
Pemerintah berharap seluruh proses penyediaan lahan dapat segera tuntas sehingga pembangunan kawasan industri dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Luwu Timur.(kin)



