JAEJA.id – Dalam dinamika pengosongan lahan di Laoli, Desa Harapan, menarik untuk mencermati adanya pergeseran isu di ruang publik yang berubah seiring waktu.
Sejak awal rencana proyek strategis nasional di lahan aset Pemkab Luwu Timur, sejumlah warga yang sudah lama bermukim menuntut ganti rugi lahan.
Hal yang tidak mungkin dilakukan Pemkab Luwu Timur mengingat lahan tersebut adalah aset pemda.
Lahan itu tercatat dalam Sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 dan berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk, yang kini bernama PT Vale Indonesia Tbk, saat membangun PLTA Karebbe.
Meski demikian pemerintah berinisiatif memberikan santunan sebagai pengganti nilai tanaman petani.
Santunan Pengganti Tanaman
Pada awal proses, pembahasan publik lebih banyak berfokus pada besaran santunan tanaman bagi warga yang mengelola lahan.
Pemerintah menetapkan nilai santunan berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari 116 warga yang terdata, sebanyak 86 warga menerima santunan yang ditetapkan KJPP, sementara 30 warga belum menerima karena menganggap nilai santunan belum sesuai harapan.
Untuk melindungi hak warga yang menolak tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menitipkan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Malili.
Meski demikian penolakan 30 warga itu diframing bahwa pemerintah tidak memerhatikan hak-hak petani.
Muncul Isu Dugaan Pelanggaran HAM
Menjelang dan setelah pelaksanaan pengosongan lahan, perhatian publik bergeser pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Pemberitaan dan diskusi di berbagai media lebih banyak menyoroti aspek kemanusiaan dalam proses pengosongan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah melalui ditempuh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta melibatkan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban.
Pemerintah juga menyampaikan telah menyiapkan langkah-langkah penanganan pasca-pengosongan, seperti penyediaan rumah kontrakan sementara dan bantuan pemindahan barang milik warga yang masih layak digunakan.


