JAEJA.id — Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur mulai memperketat perhatian terhadap potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material reject dan overburden (OB) yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.
Bagi DPRD, persoalan tersebut bukan semata menyangkut berapa besar pajak yang dapat masuk ke kas daerah. Yang tak kalah penting adalah memastikan setiap penetapan kewajiban pajak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga hak daerah dapat terlindungi dan kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pembahasan itu dilakukan Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Selasa (11/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, status material reject dan overburden yang muncul dari aktivitas pertambangan menjadi salah satu pokok pembahasan. Pemerintah daerah diketahui telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) terkait pajak MBLB atas material tersebut.
Namun, penerapan kewajiban pajak masih berhadapan dengan perbedaan pandangan mengenai kategori pemanfaatan material ikutan tersebut.
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan kondisi itu perlu diperjelas agar pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan tafsir administratif ketika menetapkan kewajiban pajak.
“Ini yang kita bahas. Ada perbedaan pandangan terkait pemanfaatan atau dimanfaatkan,” ujar Sarkawi.
Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap status dan pemanfaatan material harus diselesaikan melalui kajian regulasi yang komprehensif. DPRD ingin memastikan kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi DPRD, kepastian hukum menjadi penting karena penetapan pajak memiliki konsekuensi terhadap pemerintah daerah maupun pihak yang dikenakan kewajiban. Dasar hukum yang jelas juga diperlukan agar kebijakan tersebut tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.



