Sarkawi mengatakan DPRD tidak ingin persoalan pajak MBLB berhenti pada perdebatan mengenai apakah material reject dan OB masuk kategori material yang dapat dikenakan pajak berdasarkan pemanfaatannya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendalaman dengan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam memberikan kepastian atas penerapan aturan. Pandangan lembaga auditor negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai dapat menjadi salah satu rujukan dalam memperkuat langkah pemerintah daerah.
“DPRD akan terus mendorong dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD melihat potensi penerimaan dari sektor pertambangan sebagai salah satu sumber yang perlu dikawal. Aktivitas pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Luwu Timur, sehingga setiap sumber penerimaan yang memiliki dasar hukum perlu dikelola secara optimal dan transparan.
Namun, Sarkawi mengingatkan optimalisasi PAD tidak boleh diterjemahkan sebatas mengejar peningkatan angka penerimaan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berada pada posisi yang seimbang: mengamankan hak penerimaan daerah sekaligus memastikan seluruh penetapan pajak dilakukan berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan semata-mata soal angka penerimaan. Ini tentang bagaimana kita mengawal hak-hak daerah sesuai aturan,” katanya.
Karena itu, Komisi II DPRD Luwu Timur mendorong adanya langkah lanjutan yang lebih konkret untuk memastikan status material reject dan overburden tersebut. Kajian regulasi, koordinasi antarlembaga, hingga rujukan hasil pemeriksaan auditor dinilai penting sebelum pemerintah daerah mengambil langkah berikutnya.
DPRD berharap proses tersebut menghasilkan kepastian mengenai mekanisme pengenaan pajak MBLB, sehingga tidak terjadi tarik-menarik tafsir yang berpotensi menghambat penerimaan maupun menimbulkan persoalan hukum.
Bagi DPRD, pengawalan terhadap pajak MBLB bukan hanya soal penerimaan hari ini. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan pendapatan yang tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, dan mampu memastikan setiap potensi hak daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.



