JAEJA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menyusun lima rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang ditargetkan mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan raperda ini telah dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada 7 November 2024.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pembahasan mendalam terkait isi dan teknis dari kelima raperda. Raperda yang sedang digodok mencakup berbagai sektor strategis, antara lain pengelolaan tanah terlantar, pemberian insentif investasi, perlindungan mata air, pengelolaan benih lobster, dan pengelolaan jasa lingkungan berbasis pengetahuan tradisional.
Apep Saepul Mahdan, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa kelima raperda tersebut dirancang untuk mendukung visi pembangunan daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Sukabumi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Apep.
Contohnya, raperda pengelolaan tanah terlantar bertujuan untuk memanfaatkan lahan tidak produktif agar lebih optimal. Sementara itu, raperda pemberian insentif investasi diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanam modal di Sukabumi.
“Dengan regulasi yang jelas dan mendukung, diharapkan investasi bisa meningkat, membuka lapangan kerja baru, dan menggerakkan ekonomi lokal,” tambahnya.
Kelima raperda ini diharapkan segera disahkan agar dapat segera diimplementasikan untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.



