JAEJA.id – Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong menilai langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam pemanfaatan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, perlu dipahami sebagai upaya memastikan aset daerah digunakan sesuai peruntukannya, bukan sebagai konflik lahan antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Rusdi, status lahan seluas 394,5 hektare tersebut telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan pemerintah memiliki kewajiban menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, persoalan Laoli tidak tepat jika dipandang sebagai konflik lahan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengelola aset daerah secara tertib dan akuntabel.
“Yang harus dipahami bersama, ini bukan konflik lahan. Pemerintah sedang menjalankan kewajibannya memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata legislator Partai Gelora itu, Selasa (28/07/2026).
Ia juga mengapresiasi Langkah pemerintah daerah yang telah menempuh berbagai tahapan sebelum menguasai Kembali asetnya.
Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kemudian pemberian ruang penyampaian keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada warga yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum menerima pembayaran.
Selain itu, telah ditandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat terdampak.
Nota kesepahaman itu memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja, peluang berusaha, serta penguatan koordinasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Menurut Rusdi, seluruh proses itu menunjukkan pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan asset.
Tetapi juga berupaya memastikan hak-hak masyarakat tetap diperhatikan melalui mekanisme dialog, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, dan layanan kesehatan.


