JAEJA.id – Proses pengosongan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026), berlangsung kondusif meski sempat diwarnai ketegangan antara warga dan petugas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama personel Polres Luwu Timur dan Koramil Malili membongkar 14 rumah yang masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sejumlah warga sempat berupaya mempertahankan rumah mereka sehingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas di lokasi.
Namun situasi berangsur kondusif setelah petugas memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran santunan kepada masyarakat terdampak.
Petugas memastikan dana santunan telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili sehingga warga dapat mengambilnya sesuai prosedur yang berlaku.
Rumah yang dibongkar merupakan milik warga yang belum menyetujui besaran santunan berdasarkan hasil penilaian independen.
Meski demikian, pemerintah tetap melaksanakan pengosongan karena seluruh tahapan penyelesaian sosial telah dijalankan sebelumnya.
“Semua tahapan sudah dilalui dengan memperhatikan dampak sosial bagi warga yang bertani di atas lahan Pemkab Luwu Timur ini. Jadi hari ini, kami melakukan pengosongan lahan,” jelas Kasat Pol PP Luwu Timur, Baharuddin.
Pemerintah menyebut proses tersebut diawali dengan pendataan masyarakat terdampak, sosialisasi, musyawarah, hingga penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Bagi warga yang belum menyepakati nilai santunan, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Bantu Pindahkan Barang-barang Warga
Dalam pembongkaran rumah petani itu, Satpol PP mengumpulkan barang-barang milik warga, termasuk perabot rumah yang masih bisa digunakan.
“Kami menawarkan kepada warga, jika memang barang-barangnya itu mau dipindahkan, kami siap bantu angkut menggunakan truk,” jelas Baharuddin.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menyiapkan rumah kontrakan di Desa Lampia sebagai hunian sementara bagi warga yang pondoknya terdampak pengosongan.



