JAEJA.ID – Polemik aset daerah kembali menjadi sorotan dalam rapat DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kamis (30/10/2025).
Anggota dewan mempertanyakan perbedaan nilai aset Pabrik Es yang diserahkan ke BUMD dan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaannya.
Firman Udding, anggota DPRD Luwu Timur, mengungkap kejanggalan dalam data pencatatan nilai tanah milik Pemda.
Tanah seluas 6.000 meter persegi itu tercatat naik dari Rp73 juta menjadi Rp565 juta tanpa penjelasan rinci.
BACA JUGA: DPRD Luwu Timur Dorong Optimalisasi Gudang Rumput Laut di Lakawali Pantai
“Ini patut diduga salah pencatatan. Nilai itu tidak masuk akal jika dibandingkan kondisi tahun 2007,” tegas Firman.
Ia meminta Inspektorat menilai ulang sebelum penyerahan aset secara resmi.
Firman juga menyoroti bahwa Pabrik Es sempat berhenti beroperasi dan baru aktif setelah diperbaiki pihak swasta dengan biaya sekitar Rp200 juta.
Namun, hingga kini status kontrak kerja sama belum memiliki kejelasan hukum.
“Kalau kontraknya tidak diperjelas, bisa jadi masalah hukum nanti,” ujarnya menambahkan.
Pandangan senada disampaikan Sarkawi Hamid. Ia mengingatkan Pemda dan BUMD agar berhati-hati menerima aset yang berpotensi merugikan daerah.
BACA JUGA: Bangkit Revormansyah: Hari Jadi Sulsel Momen Pengingat Pentingnya Kolaborasi
“Kalau aset itu justru bikin rugi, jangan buru-buru diserahkan. Tapi kalau bisa produktif, tentu kita dukung penuh,” katanya.
Sarkawi juga menyoroti besarnya nilai penyertaan modal daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah hingga 2027.
Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar dana publik digunakan secara tepat dan transparan.
“Ini uang rakyat, harus kita jaga. Jangan sampai aset daerah berubah jadi beban hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD sepakat melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung aset Pabrik Es.
Langkah ini dilakukan guna memastikan legalitas aset dan kejelasan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kita akan cek langsung di lapangan. Jangan sampai ada aset yang berubah fungsi tanpa dasar hukum jelas,” tutup Sarkawi.



