JAEJA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta pedagang menjual beras seusai ketentuan Harga Eceran Tertinggi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Lutim Irwan Bahri Syam pada 6 November 2025.
Edaran bernomor 500.64/4061/DISPKP itu diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan menjamin keterjangkauan beras bagi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional terkait penetapan HET dan pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras 2025.
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha wajib menerapkan harga sesuai ketentuan Zona I Sulawesi.
Yakni Rp12.500 per kg untuk beras SPHP, Rp13.200 per kg untuk beras medium, dan Rp14.900 per kg untuk beras premium.
Pemerintah mengingatkan agar tidak ada manipulasi harga yang dapat mengganggu pasar.
“Pelaku usaha diminta memasang label harga secara terbuka, jelas dan mudah dilihat pada setiap jenis beras yang dijual,” bunyi salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut.
Pemkab juga menegaskan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan HET. Edaran ini diharapkan menjaga stabilitas harga beras di seluruh wilayah Luwu Timur.(kin)



