JAEJA.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi terkait penertiban penggunaan kawasan hutan di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut melibatkan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa dari berbagai wilayah di Luwu Timur.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang menekankan pentingnya penertiban penggunaan kawasan hutan agar masyarakat memahami batas dan aturan pemanfaatan lahan.
Dalam pertemuan itu dibahas upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara legal, baik untuk permukiman maupun kegiatan pertanian dan perkebunan.
Pemkab Luwu Timur juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menyelaraskan program pusat dengan kebutuhan daerah. Salah satu usulan yang diajukan adalah konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di wilayah Mahalona, Parumpanai, dan beberapa lokasi lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas untuk mendukung pengembangan lahan pertanian, termasuk rencana pembukaan sawah baru.
Sekda Ramadhan Pirade menegaskan bahwa program tersebut hanya dapat berjalan jika kawasan hutan tertib dari perambahan dan penggunaan lahan ilegal yang dapat merusak lingkungan. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami batas kawasan hutan dan aturan pemanfaatannya agar tidak terjerat masalah hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, M. Dharma Nugraha, menilai edukasi kepada masyarakat sangat penting agar warga mengetahui batas kawasan hutan dan tidak melakukan pelanggaran. Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menjaga kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.



