JAEJA.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penanganan dampak pembangunan kawasan industri di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dijalankan melalui berbagai langkah yang ditempuh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur Ramadhan Pirade, yang juga menjabat Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili, mengatakan substansi yang menjadi perhatian Komnas HAM, mulai dari perlindungan masyarakat terdampak melalui kesempatan kerja dan usaha, pendidikan, hingga layanan kesehatan, bukanlah hal baru bagi Pemkab Luwu Timur.
“Pada prinsipnya, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM sudah kami jalankan. Komitmen itu telah kami laksanakan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah,” kata Ramadhan, Senin (27/07/2026).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 22 April 2026 atau hampir tiga bulan sebelum pertemuan antara Pemkab Luwu Timur dan Komnas HAM.
Nota kesepahaman itu melibatkan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan Kelompok Masyarakat Lokal Terdampak (Petani Laoli).
Menurut Ramadhan, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar kerja sama dalam pemberdayaan masyarakat lokal terdampak pembangunan kawasan industri.
Di dalamnya diatur komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja kepada masyarakat lokal sesuai persyaratan dan kualifikasi perusahaan, kesempatan berusaha bagi masyarakat, mekanisme koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, hingga pengawasan bersama atas pelaksanaan kesepahaman.
Dokumen itu juga mengatur kewajiban pemerintah melakukan verifikasi data dan memberikan rekomendasi resmi, sementara perusahaan tetap menjalankan proses seleksi sesuai standar yang berlaku.
Ramadhan menilai substansi nota kesepahaman tersebut sejalan dengan poin-poin yang kemudian dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM, terutama terkait perlindungan masyarakat terdampak melalui prioritas kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi.



