Selain itu, kata dia, poin mengenai akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak juga telah menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini menjalankan berbagai program pendidikan dan kesehatan yang bersifat universal sehingga dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk warga terdampak pembangunan kawasan industri.
“Program pendidikan dan kesehatan yang dimiliki Pemkab Luwu Timur memang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, substansi yang dibahas bersama Komnas HAM mengenai pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada seluruh warga, termasuk masyarakat terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan, di sektor pendidikan Pemkab Luwu Timur terus menjalankan berbagai program untuk memperluas akses pendidikan masyarakat, mulai dari bantuan pendidikan hingga program yang mendukung keberlanjutan sekolah. Sementara di bidang kesehatan, pemerintah daerah memperkuat layanan melalui fasilitas kesehatan, jaminan pelayanan kesehatan, serta berbagai program yang menjangkau masyarakat hingga ke pelosok wilayah.
Ramadhan menjelaskan, selain melalui nota kesepahaman, Pemkab Luwu Timur juga telah menempuh berbagai tahapan dalam penanganan dampak pembangunan kawasan industri.
Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian ruang penyampaian keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada warga yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang menolak menerima pembayaran.
Ia menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa lahan seluas 394,5 hektare yang menjadi lokasi pembangunan kawasan industri merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe dan telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB). Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.



