Pemerintah: Hak Masyarakat Tetap Dilindungi
Dalam suratnya, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian.
Pemerintah menyebut mekanisme PDSK sejak awal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan terhadap hasil verifikasi, mengikuti musyawarah, menerima atau menolak santunan, hingga menempuh jalur hukum apabila tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu, menurut pemerintah, konsinyasi bukan merupakan bentuk pengabaian hak masyarakat, melainkan mekanisme hukum yang disediakan ketika pembayaran santunan belum dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Bantah Klaim Tidak Ada Penyelesaian
Reza juga menggunakan data tersebut untuk menjawab kesan yang berkembang bahwa penyediaan lahan dilakukan tanpa penyelesaian terhadap masyarakat terdampak.
Pemerintah menyatakan sebagian besar masyarakat yang memenuhi kriteria dalam mekanisme PDSK telah menerima santunan.
Sementara persoalan yang masih berlangsung berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai besaran nilai santunan, bukan karena pemerintah tidak menyediakan mekanisme penyelesaian.
“Surat klarifikasi itu merupakan tanggapan resmi Pemkab Luwu Timur terhadap empat pokok pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM,” kata Reza.
Termasuk mengenai dugaan ancaman penggusuran, konsultasi dengan masyarakat, perlindungan hak atas tempat tinggal, serta komitmen pemerintah dalam menghormati hak asasi manusia selama proses penyediaan lahan untuk PSN berlangsung.(kin)


