JAEJA.id – Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menyebut langkah pemerintah sebagai penggusuran, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur justru menolak penggunaan istilah tersebut.
Lalu, mengapa pemerintah menilai istilah “penggusuran” tidak tepat?
Jawabannya dijelaskan secara rinci dalam surat klarifikasi dan tanggapan setebal 19 halaman yang dikirim Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026.
Surat itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan di Laoli menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga.
“Penggunaan istilah “penggusuran” tidak mencerminkan proses yang telah ditempuh selama beberapa bulan terakhir,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza.
Pemerintah Menyebut Ini Tahap Akhir dari Proses Hukum
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah tindakan mengusir masyarakat secara sewenang-wenang.
Pemerintah menyatakan perintah pengosongan diterbitkan sebagai bagian dari kewajiban mengamankan Barang Milik Daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Artinya, menurut pemerintah, pengosongan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan tahap akhir setelah berbagai tahapan penyelesaian sosial dan administratif dijalankan.
Didahului Pendataan hingga Musyawarah
Pemkab menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap pengosongan, pemerintah lebih dahulu melaksanakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan:
- Pembentukan Tim Terpadu;
- Inventarisasi dan pendataan warga terdampak;
- Verifikasi administrasi dan lapangan;
- Validasi data;
- Pengumuman hasil pendataan;
- Musyawarah;
- Penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
- Pembayaran santunan bagi warga yang menerima hasil penilaian;
- Hingga penitipan uang santunan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri bagi warga yang belum bersedia menerima pembayaran.
Menurut pemerintah, seluruh tahapan tersebut dilakukan agar penyediaan lahan tetap memperhatikan aspek sosial dan perlindungan hak masyarakat.



