Jaeja.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Pengosongan Lahan Laoli, Pemkab Lutim Jelaskan Mengapa Istilah Penggusuran Dinilai Tidak Tepat

adminsuper by adminsuper
29 Juli, 2026
in News
0 0
0
Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026. Foto: Jaeja.id

Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026 lalu. Foto: Jaeja.id

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Mengapa Ada Konsinyasi?

Salah satu hal yang juga menjadi perhatian publik adalah mekanisme konsinyasi atau penitipan uang santunan di Pengadilan Negeri.

Dalam suratnya, Pemkab menjelaskan bahwa mekanisme tersebut ditempuh terhadap warga yang belum menyetujui besaran santunan hasil penilaian independen.

Pemerintah menilai langkah itu merupakan mekanisme hukum yang tersedia ketika belum tercapai kesepakatan mengenai nilai santunan, bukan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah, dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.

Pemerintah: Masih Ada Ruang Keberatan

Dalam dokumen tersebut, Pemkab Luwu Timur juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum.

Pemerintah menyebut mekanisme PDSK memberikan kesempatan kepada masyarakat mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan atas hasil verifikasi, menerima atau menolak santunan, hingga mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

“Makanya, pelaksanaan PDSK tidak menutup akses masyarakat terhadap perlindungan hukum, melainkan justru menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Reza.

Berkaitan dengan Pengamanan Aset Daerah

Alasan lain pemerintah menolak istilah penggusuran adalah karena lahan tersebut, menurut Pemkab Luwu Timur, telah menjadi Barang Milik Daerah.

Dalam suratnya dijelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari hibah PT Vale Indonesia Tbk., kemudian memperoleh Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/BPN dengan luas sekitar 394,5 hektare.

Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, pemerintah menyatakan memiliki kewajiban mengamankan, mengelola, dan memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai peruntukannya.

“Jadi pengosongan lahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pengelolaan aset daerah yang telah memiliki dasar hukum,” tuturnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Dusun Laolipemkab luwu timurPT IHIP
Previous Post

Dukung PSN di Laoli, Tokoh Masyarakat Harap PT IHIP Segera Beroperasi

Next Post

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Next Post
Lahan Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli yang akan dijadikan kawasan PSN.

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Rapat panitia turnamen domino Bupati Luwu Timur Cup 2026, di Gardu Teduh, Malili, Selasa (02/06/2026). Foto: Jaeja.id

    Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Soeratin U13: Bocah Wasuponda Hattrick, Perslutim Pecundangi Makassar City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Luwu Timur Percepat Penyerahan SK CPNS dan PPPK 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan
  • Pengosongan Lahan Laoli, Pemkab Lutim Jelaskan Mengapa Istilah Penggusuran Dinilai Tidak Tepat
  • Dukung PSN di Laoli, Tokoh Masyarakat Harap PT IHIP Segera Beroperasi
  • Anggota DPRD Luwu Timur Minta Publik Tak Salah Paham, Soal Laoli Bukan Sengketa Lahan
  • Pemkab Luwu Timur Sebut Perlindungan Warga Laoli Sudah Berjalan Jauh Sebelum Disorot Komnas HAM

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID