Mengapa Ada Konsinyasi?
Salah satu hal yang juga menjadi perhatian publik adalah mekanisme konsinyasi atau penitipan uang santunan di Pengadilan Negeri.
Dalam suratnya, Pemkab menjelaskan bahwa mekanisme tersebut ditempuh terhadap warga yang belum menyetujui besaran santunan hasil penilaian independen.
Pemerintah menilai langkah itu merupakan mekanisme hukum yang tersedia ketika belum tercapai kesepakatan mengenai nilai santunan, bukan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.
Berdasarkan data pemerintah, dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena tidak menyetujui nilai santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian independen.
Pemerintah: Masih Ada Ruang Keberatan
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Luwu Timur juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum.
Pemerintah menyebut mekanisme PDSK memberikan kesempatan kepada masyarakat mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan atas hasil verifikasi, menerima atau menolak santunan, hingga mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.
“Makanya, pelaksanaan PDSK tidak menutup akses masyarakat terhadap perlindungan hukum, melainkan justru menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Reza.
Berkaitan dengan Pengamanan Aset Daerah
Alasan lain pemerintah menolak istilah penggusuran adalah karena lahan tersebut, menurut Pemkab Luwu Timur, telah menjadi Barang Milik Daerah.
Dalam suratnya dijelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari hibah PT Vale Indonesia Tbk., kemudian memperoleh Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/BPN dengan luas sekitar 394,5 hektare.
Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, pemerintah menyatakan memiliki kewajiban mengamankan, mengelola, dan memastikan pemanfaatan aset tersebut sesuai peruntukannya.
“Jadi pengosongan lahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pengelolaan aset daerah yang telah memiliki dasar hukum,” tuturnya.



