Jaeja.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Pengosongan Lahan Laoli, Pemkab Lutim Jelaskan Mengapa Istilah Penggusuran Dinilai Tidak Tepat

adminsuper by adminsuper
29 Juli, 2026
in News
0 0
0
Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026. Foto: Jaeja.id

Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026 lalu. Foto: Jaeja.id

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Tetap Membuka Ruang Dialog

Di bagian penutup suratnya, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap terbuka memberikan data maupun dokumen tambahan kepada Komnas HAM.

Pemerintah juga menyatakan menyambut baik apabila Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lapangan agar penanganan pengaduan dilakukan secara objektif, berimbang, berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM.

Proses penanganan pengaduan oleh Komnas HAM sendiri masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setiap pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan bukti masing-masing.(kin)

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Dusun Laolipemkab luwu timurPT IHIP
Previous Post

Pemkab Luwu Timur dan Indosat Jajaki Kerja Sama Wujudkan Desa Digital

Next Post

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Next Post
Lahan Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli yang akan dijadikan kawasan PSN.

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan maksud surat Mensesneg yang banyak disalah artikan public sebagai cuti Bersama pada 18 Agustus 2026.

    Heboh Surat Mensesneg 18 Agustus Cuti Bersama, Sekda Luwu Timur Jelaskan Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klasemen Terbaru Piala Gubernur Sulsel 2026, PS Luwu Belum Pasti Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Firman Udding Apresiasi Santri Ponpes Ittihad Al-Ummah Ussu Hafal Al-Qur’an hingga 30 Juz
  • Ponpes Ittihad Al-Ummah Ussu Gelar Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz
  • DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Hormati Kesepakatan Reroute Pipa
  • Perdana Pimpin Apel, Kapolres Luwu Timur Tekankan Pelayanan Humanis
  • Bebersih Pantai Bulu Poloe, Aktivis Lingkungan Soroti Formalitas Bank Sampah

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID