“Betul ada anggota kami yang terluka, tapi sudah ditangani tim medis,” kata Kasat Pol PP Luwu tmur Baharuddin, Kamis.
Dijelaskan Baharuddin, rumah yang dibongkar merupakan milik warga yang belum menyetujui besaran santunan berdasarkan hasil penilaian tim independen.
Meski demikian, pemerintah tetap melaksanakan pengosongan karena seluruh tahapan penyelesaian sosial telah dijalankan sebelumnya.
“Semua tahapan sudah dilalui dengan memperhatikan dampak sosial bagi warga yang bertani di atas lahan Pemkab Luwu Timur ini. Jadi hari ini, kami melakukan pengosongan lahan,” jelas Baharuddin.
Setelah situasi kembali terkendali, proses pengosongan lahan dapat dilanjutkan hingga selesai.
Pengosongan dilakukan sebagai bagian dari penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menyatakan telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian sosial, termasuk pendataan, musyawarah, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran santunan, serta mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi warga yang belum menerima santunan.(kin)



