Padahal nilai santunan ditentukan oleh tim appraisal independen, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Terkait hal itu LBH Makassar kemudian masuk mendampingi warga yang menolak.
Dalam prosesnya, isu yang berkembang bukan lagi fokus pada penolakan santunan, namun bergeser jadi upaya menggagalkan PSN.(kin)
Page 2 of 2


