JAEJA.id – Ketua Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya, Darwis Ismail, menilai keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu potensi yang dapat memperkuat peluang Luwu Raya, apabila pemerintah pusat membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Menurut Darwis, informasi yang berkembang menunjukkan bahwa jika moratorium dicabut, pemerintah kemungkinan tidak langsung membuka seluruh usulan pemekaran daerah.
Sebaliknya, akan ada skala prioritas, dan salah satu pertimbangannya adalah daerah yang memiliki proyek strategis nasional yang sedang berjalan.
“Kalau ke depan moratorium dicabut, ada kemungkinan tidak langsung dibuka semuanya, tetapi terbatas. Salah satu pertimbangannya adalah daerah yang ada PSN-nya. Nah, di Luwu Timur ada PSN. Itu menjadi potensi besar bagi Luwu Raya untuk menjadi daerah prioritas,” kata Darwis saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/8/2026).
Karena itu, ia berharap polemik terkait pengosongan lahan PSN di Laoli, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru dapat menghambat iklim pembangunan maupun perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Menurut Darwis, seluruh pihak perlu mengedepankan dialog dan komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat maupun mengganggu kelangsungan proyek strategis nasional.
“Sebaiknya semua pihak menahan diri. Jangan terpancing dan jangan terprovokasi. Pemda harus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat karena tidak ada masyarakat yang ingin dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan pembangunan memang penting untuk mendorong kemajuan daerah, tetapi pelaksanaannya juga harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak.
“Tidak ada masyarakat yang mau rugi. Karena itu harus diatur baik-baik supaya semua pihak saling memahami bahwa proyek itu juga untuk kepentingan daerah. Tapi rakyat juga harus dicarikan solusi terbaik,” katanya.
Darwis juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD lebih proaktif menjembatani komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan.



