JAEJA.id — Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami tidak hanya dipandang sebagai keputusan finansial. DPRD Luwu Timur menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan air minum kepada masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Air Minum Waemami, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di ruang sidang paripurna DPRD.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan hasil pembahasan Ranperda. Laporan Pansus dibacakan Pelapor Pansus, Erick Estrada.
Dalam pembahasannya, Pansus tidak hanya mengkaji aspek regulasi, tetapi juga menggali sejumlah referensi terkait pengelolaan perusahaan air minum daerah. Proses tersebut dilakukan melalui rapat internal, konsultasi dengan Tim Ahli Analisis Investasi Daerah hingga kunjungan kerja ke Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Selain itu, Pansus turut mengakomodasi hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan serta pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Luwu Timur.
Dari seluruh tahapan tersebut, seluruh fraksi akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Erick Estrada mengatakan, tambahan modal daerah harus memiliki dampak yang jelas terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Karena itu, penyertaan modal tidak boleh berhenti pada penambahan anggaran, tetapi harus diikuti dengan pembenahan pengelolaan perusahaan.
“Penyertaan modal ini bukan semata-mata penambahan anggaran, tetapi diarahkan untuk memperkuat pelayanan air minum kepada masyarakat. Pansus memastikan setiap penambahan modal harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, rencana bisnis yang jelas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujar Erick saat membacakan laporan Pansus.



