JAEJA.id – Mantan Bupati Luwu Timur Budiman diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur terkait dugaan konflik kepentingan pengadaan lahan Islamic Centre.
Pengaduan tersebut disampaikan LSM Progres pada Rabu (16/9/2026).
Laporan itu berkaitan dengan proses pengadaan lahan Islamic Centre yang berada di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad mengatakan, pihaknya meminta Kejari Luwu Timur melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan tanah tersebut.
“Kami minta kejaksaan menyelidiki pengadaan lokasi pembangunan Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur tahun 2021,” kata Ahmad, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ahmad, pihaknya menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan hingga penentuan lokasi pembangunan Islamic Centre.
Ia juga menyebut adanya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang perlu ditelusuri melalui proses penyelidikan.
LSM Progres meminta jaksa memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penentuan lokasi Islamic Centre pada 2021.
Pengadaan Lahan Islamic Centre Dilakukan Dua Kali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab Luwu Timur sebelumnya telah melaksanakan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Islamic Centre pada tahun anggaran 2017.
Proses pengadaan dan pembayaran ganti kerugian tanah untuk rencana pembangunan tersebut disebut telah dilaksanakan.
Namun, pembangunan fisik Islamic Centre tidak direalisasikan pada lokasi hasil pengadaan tanah tahun 2017 tersebut.
Kemudian pada 2021, saat Budiman menjabat sebagai Bupati Luwu Timur, pemerintah kabupaten kembali melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Centre.
Pengadaan tersebut dilakukan pada lokasi berbeda dan selanjutnya disetujui untuk dibeli dari para pemilik tanah.
Lokasi baru tersebut berada di kawasan eks Terminal Malili dan kemudian menjadi tempat berdirinya Islamic Centre Luwu Timur.
Jarak Lokasi Jadi Sorotan Pengadu
LSM Progres turut menyoroti posisi lahan Islamic Centre yang disebut hanya berjarak beberapa meter dari kediaman pribadi Budiman.


