Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Ahmad perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, dugaan konflik kepentingan dan potensi kerugian negara yang disampaikan LSM Progres masih berupa aduan.
Kejari Luwu Timur diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa dokumen serta pihak terkait.
Proses penyelidikan nantinya diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengadaan lahan Islamic Centre tersebut.(kin)
Page 2 of 2


