JAEJA.ID – Pemerintah Desa Lampenai Kecamatan Wotu menindaklanjuti aturan pembatasan jam malam pelajar, dengan melakukan patroli pada Sabtu malam 26 Juli 2025.
Kepala Desa Lampenai, M Saenal Bachri mengatakan patroli yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini ditandatangani Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025.
Surat edaran tersebut menetapkan larangan bagi para pelajar untuk berada di luar rumah pada malam hari, dimulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap harinya.
BACA JUGA: Bikin Paspor Tak Perlu Lagi ke Palopo, Begini Rencana Bupati Luwu Timur
“Malam ini kami langsung bergerak, keliling desa hingga masuk lorong-lorong memantau anak-anak atau pelajar yang masih nongkrong malam-malam,” kata Saenal, Sabtu malam.
Menurut Saenal, beberapa pelajar yang terjaring pada patroli linmas itu diberikan pembinaan lalu dikembalikan ke rumahnya.
“Kami sampaikan ke orang tuanya agar ikut membantu pemerintah terkait kebijakan Pak Bupati dan itu untuk kebaikan anak-anak kita sendiri,” jelas Saenal.
BACA JUGA: 10 Pemain Perslutim Imbangi Luwu Utara, Bupati Irwan Yakin Lolos Porpov
Sebagai informasi, Bupati Lutim menerbitkan surat edaran pembatasan jam malam ini dalam rangka perlindungan anak dan menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian atas aturan ini, antara lain:
1. Jika siswa mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
2. Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
3. Sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
4. Dalam kondisi darurat atau bencana.
5. Kondisi lainnya yang diketahui oleh orang tua/wali.(kin)



