JAEJA.id – Sejak munculnya rencana penyediaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, perdebatan soal pemilik lahan tak kunjung usai.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), sementara sejumlah petani juga merasa sebagai pemilik lahan.
Klaim petani tanpa bukti administratif, hanya berdasarkan histori bahwa mereka pernah menggarap lahan tersebut pada tahun 1998.
Lalu benarkah petani sudah menggarap lahan di Dusun Laoli sejak 1998? Mari kita simak sejarahnya berikut ini:
Riwayatnya dimulai pada tahun 1994, ketika PT Nusdeco memperoleh Izin Lokasi Nomor 04/ILKS/LW/1994 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu (sebelum pemekaran).
Selanjutnya, pada tanggal 21 November 1998, PT Nusdeco mengajukan permohonan atau menyampaikan laporan persiapan penanaman kakao kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.
Meski belum mendapat restu untuk mengolah lahan, PT Nusdeco sudah menugaskan Yulisman untuk masuk ke area tersebut.
Konon Yulisman disiapkan sebagai pekarja PT Nusdeco dalam proyek penanaman kakao.
Namun laporan persiapan penanaman kakao oleh PT Nusdeco ternyata dibalas Bupati Luwu, H. Yunus Bandu, dengan pencabutan izin lokasi.
Melalui surat tertanggal 26 November 1998, Yunus Bandu menyampaikan bahwa Izin Lokasi PT Nusdeco dinyatakan tidak berlaku lagi alias dicabut.
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu juga meminta PT Nusdeco untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di atas lahan dimaksud. Sehingga lahan kembali menjadi kewenangan pemerintah.
Kemudian pada tahun 2007, lahan tersebut dijadikan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang areanya menggunakan kawasan hutan lindung.
Sehingga PT International Nickel Indonesia Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) yang memperoleh hak pakai lahan tersebut, berkewajiban melakukan reboisasi atau penghijauan.
Pada tahun 2008, terbit aturan baru yang membolehkan PT Inco membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sebagai alternatif reboisasi.


