JAEJA.id – Pemkab Luwu Timur menegaskan pendanaan santunan lahan PT IHIP telah mengikuti aturan hukum resmi.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan penyediaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Lokasinya berada di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dasar Hukum Santunan
Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zukifli mengatakan, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh prosedur, termasuk kewajiban pembayaran santunan oleh badan usaha, telah diatur secara transparan.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP secara tegas Pihak Kedua (PT IHIP) memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama.
Kewajiban ini, kata Zulkifli, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan PSN kawasan industri IHIP.
Adapun besaran santunan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai independen.
Selain itu, pelaksanaan penanganan dampak sosial ini juga sejalan dengan mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
“Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” kata Zulkifli.
Hal ini membuktikan bahwa sinergi dan keterlibatan pendanaan oleh PT IHIP memiliki landasan hukum yang kuat baik melalui regulasi nasional maupun klausul perjanjian kerja sama yang sah.
Ia menjelaskan, Pemerintah daerah mencatat bahwa dari total anggaran Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, sebagian besar telah tersalurkan secara langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.
Total sekitar Rp11 miliar santunan sudah diterima oleh 83 petani penggarap.
Sementara itu, bagi pihak yang belum melakukan pengambilan atau memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan, pemerintah daerah menempuh prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dengan nilai sebesar Rp5 miliar.


