Jaeja.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Pengosongan Lahan Laoli, Pemkab Lutim Jelaskan Mengapa Istilah Penggusuran Dinilai Tidak Tepat

adminsuper by adminsuper
29 Juli, 2026
in News
0 0
0
Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026. Foto: Jaeja.id

Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026 lalu. Foto: Jaeja.id

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

JAEJA.id – Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menyebut langkah pemerintah sebagai penggusuran, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur justru menolak penggunaan istilah tersebut.

Lalu, mengapa pemerintah menilai istilah “penggusuran” tidak tepat?

Jawabannya dijelaskan secara rinci dalam surat klarifikasi dan tanggapan setebal 19 halaman yang dikirim Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026.

Surat itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan di Laoli menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga.

“Penggunaan istilah “penggusuran” tidak mencerminkan proses yang telah ditempuh selama beberapa bulan terakhir,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza.

Pemerintah Menyebut Ini Tahap Akhir dari Proses Hukum

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah tindakan mengusir masyarakat secara sewenang-wenang.

Pemerintah menyatakan perintah pengosongan diterbitkan sebagai bagian dari kewajiban mengamankan Barang Milik Daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Artinya, menurut pemerintah, pengosongan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan tahap akhir setelah berbagai tahapan penyelesaian sosial dan administratif dijalankan.

Didahului Pendataan hingga Musyawarah

Pemkab menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap pengosongan, pemerintah lebih dahulu melaksanakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan:

  • Pembentukan Tim Terpadu;
  • Inventarisasi dan pendataan warga terdampak;
  • Verifikasi administrasi dan lapangan;
  • Validasi data;
  • Pengumuman hasil pendataan;
  • Musyawarah;
  • Penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
  • Pembayaran santunan bagi warga yang menerima hasil penilaian;
  • Hingga penitipan uang santunan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri bagi warga yang belum bersedia menerima pembayaran.

Menurut pemerintah, seluruh tahapan tersebut dilakukan agar penyediaan lahan tetap memperhatikan aspek sosial dan perlindungan hak masyarakat.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dusun Laolipemkab luwu timurPT IHIP
Previous Post

Pemkab Luwu Timur dan Indosat Jajaki Kerja Sama Wujudkan Desa Digital

Next Post

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Next Post
Lahan Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli yang akan dijadikan kawasan PSN.

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan maksud surat Mensesneg yang banyak disalah artikan public sebagai cuti Bersama pada 18 Agustus 2026.

    Heboh Surat Mensesneg 18 Agustus Cuti Bersama, Sekda Luwu Timur Jelaskan Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klasemen Terbaru Piala Gubernur Sulsel 2026, PS Luwu Belum Pasti Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Firman Udding Apresiasi Santri Ponpes Ittihad Al-Ummah Ussu Hafal Al-Qur’an hingga 30 Juz
  • Ponpes Ittihad Al-Ummah Ussu Gelar Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz
  • DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Hormati Kesepakatan Reroute Pipa
  • Perdana Pimpin Apel, Kapolres Luwu Timur Tekankan Pelayanan Humanis
  • Bebersih Pantai Bulu Poloe, Aktivis Lingkungan Soroti Formalitas Bank Sampah

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID