Jaeja.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena
No Result
View All Result
Jaeja.id
No Result
View All Result
Home News

Pengosongan Lahan Laoli, Pemkab Lutim Jelaskan Mengapa Istilah Penggusuran Dinilai Tidak Tepat

adminsuper by adminsuper
29 Juli, 2026
in News
0 0
0
Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026. Foto: Jaeja.id

Kegiatan land clearing atau pembersihan lahan PSN PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 29 April 2026 lalu. Foto: Jaeja.id

Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

JAEJA.id – Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menyebut langkah pemerintah sebagai penggusuran, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur justru menolak penggunaan istilah tersebut.

Lalu, mengapa pemerintah menilai istilah “penggusuran” tidak tepat?

Jawabannya dijelaskan secara rinci dalam surat klarifikasi dan tanggapan setebal 19 halaman yang dikirim Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026.

Surat itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan di Laoli menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga.

“Penggunaan istilah “penggusuran” tidak mencerminkan proses yang telah ditempuh selama beberapa bulan terakhir,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza.

Pemerintah Menyebut Ini Tahap Akhir dari Proses Hukum

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah tindakan mengusir masyarakat secara sewenang-wenang.

Pemerintah menyatakan perintah pengosongan diterbitkan sebagai bagian dari kewajiban mengamankan Barang Milik Daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Artinya, menurut pemerintah, pengosongan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan tahap akhir setelah berbagai tahapan penyelesaian sosial dan administratif dijalankan.

Didahului Pendataan hingga Musyawarah

Pemkab menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap pengosongan, pemerintah lebih dahulu melaksanakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan:

  • Pembentukan Tim Terpadu;
  • Inventarisasi dan pendataan warga terdampak;
  • Verifikasi administrasi dan lapangan;
  • Validasi data;
  • Pengumuman hasil pendataan;
  • Musyawarah;
  • Penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
  • Pembayaran santunan bagi warga yang menerima hasil penilaian;
  • Hingga penitipan uang santunan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri bagi warga yang belum bersedia menerima pembayaran.

Menurut pemerintah, seluruh tahapan tersebut dilakukan agar penyediaan lahan tetap memperhatikan aspek sosial dan perlindungan hak masyarakat.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dusun Laolipemkab luwu timurPT IHIP
Previous Post

Dukung PSN di Laoli, Tokoh Masyarakat Harap PT IHIP Segera Beroperasi

Next Post

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Next Post
Lahan Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli yang akan dijadikan kawasan PSN.

Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Rapat panitia turnamen domino Bupati Luwu Timur Cup 2026, di Gardu Teduh, Malili, Selasa (02/06/2026). Foto: Jaeja.id

    Terbesar di Sulsel, Bupati Lutim Cup Domino 2026 Siapkan Hadiah Rp400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 22 Atlet Taekwondo Lutim Lolos Porprov Sulsel 2026, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Peringatan Keras Bupati Irwan Buat CPNS dan PPPK yang Baru Terima SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Soeratin U13: Bocah Wasuponda Hattrick, Perslutim Pecundangi Makassar City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Luwu Timur Percepat Penyerahan SK CPNS dan PPPK 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Soal Lahan PSN Laoli, Pemkab Luwu Timur: Mayoritas Warga Sudah Menerima Santunan
  • Pengosongan Lahan Laoli, Pemkab Lutim Jelaskan Mengapa Istilah Penggusuran Dinilai Tidak Tepat
  • Dukung PSN di Laoli, Tokoh Masyarakat Harap PT IHIP Segera Beroperasi
  • Anggota DPRD Luwu Timur Minta Publik Tak Salah Paham, Soal Laoli Bukan Sengketa Lahan
  • Pemkab Luwu Timur Sebut Perlindungan Warga Laoli Sudah Berjalan Jauh Sebelum Disorot Komnas HAM

Recent Comments

  1. Hasil Survei Pilkada Luwu Timur September 2024: Petahana Lemah di Semua Segmen - Jaeja.id mengenai 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya
  2. 4 Siswi SDN 169 Bayondo Raih 4 Medali di Turnamen Taekwondo Antar Pelajar se-Luwu Raya - Jaeja.id mengenai Demi Pemerataan Pembangunan di Luwu Timur, IBAS-Puspa Programkan Rp2 Miliar per Desa
Jaeja.id

© 2024 JAEJA.ID

JAEJA.ID - Jurnal Edukasi dan Sejarah

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Edukasi
  • Historia
  • Cek Fakta
  • Kolom
  • Arena

© 2024 JAEJA.ID