JAEJA.ID – Anggota DPRD Luwu Timur yang juga menjabat Ketua Dekopinda, Wahidin Wahid, menyoroti masih lemahnya aspek legalitas sejumlah koperasi di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Wahidin saat menghadiri sosialisasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pelaporan ODS mandiri yang digelar Disdagkop UKMP, Senin, 16 Juni 2025.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa banyak koperasi di Luwu Timur belum teridentifikasi secara jelas status hukumnya.
“Kami masih menjumpai koperasi yang tidak memiliki legalitas yang sah. Ini perlu segera dibenahi,” ujar Wahidin di hadapan peserta.
Legislator Partai Golkar itu menyebut ketidakjelasan legalitas berisiko pada keamanan usaha koperasi dan perlindungan terhadap hak anggota.
Wahidin menyambut baik inisiatif sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi terhadap kewajiban administratif dan aspek hukum.
Ia berharap peserta bisa mengetahui posisi koperasi masing-masing, apakah sudah memenuhi syarat legal atau masih perlu perbaikan.
Selain itu, Wahidin juga menekankan kewajiban koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin.
Menurutnya, RAT merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota koperasi.
“Koperasi yang belum menyelenggarakan RAT harus segera menjadwalkan dan menyampaikannya ke Dekopinda,” tegasnya.
Ia menilai pelaporan yang tertib menjadi tolak ukur kesehatan organisasi koperasi dan keberlanjutan usaha.
Wahidin menyatakan komitmen Dekopinda untuk terus mendampingi koperasi-koperasi yang masih membutuhkan pembinaan.
“Kami akan hadir jika dibutuhkan. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengurus Dekopinda,” tuturnya.
Ia berharap koperasi di Luwu Timur bisa berkembang secara legal, sehat, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, koperasi yang kuat akan menjadi pilar ekonomi kerakyatan dan penggerak pembangunan berbasis komunitas.(kin)



